"Saya mewakili terdakwa kalau kami tak sanggup dan akhirnya kami sanggupi memberikan uang Rp 7 juta dengan rincian Rp 5 juta diberikan secara transfer kepada suami korban," terang saksi Deny.
Sedangkan sisanya Rp 2 juta akan diberikan dengan syarat perkara tersebut tak diteruskan ke proses hukum.
Namun ternyata saksi korban tak menyetujui dan tetap memproses perkara tersebut sehingga sisanya tak diberikan.
Sementara terdakwa Ny NTA saat diperiksa hakim memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiyaan.
Baca Juga: BGN buka kesempatan bagi kantin sekolah untuk ajukan titik agar dapat kolaborasi dengan SPPG
Setelah menemui suaminya berduaan dengan saksi korban di Warung Steak Jalan Bantul No 396 tepatnya di Dusun Dongkelan Panggungharjo Sewon sempat melakukan klarifikasi.
Karena emosi terdakwa menjambak rambut korban namun segera dilerai suaminya.
"Saya tidak pernah mencakar. Saya hanya menjambak lalu menyiram pakai air dan melempar botol saus," terangnya. *