solo

Memprihatinkan, saat operasi pemberantasan miras dan narkotika Polres Karanganyar, ternyata satu pengedar masih anak-anak

Senin, 29 September 2025 | 12:48 WIB
ilustrasi pemberantasan miras (Dok. Merapi)

HARIAN MERAPI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 03.00 WIB ini dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Dukung ketahanan pangan, Polres Sukoharjo panen jagung serentak di lahan 27 hektar

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.

Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang.

Di lain lokasi Satres Narkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolopo, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Tersangka yang masih berstatus pelajar kejar paket ini ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Cik Ditiro, tepatnya di barat Masjid Agung Madaniah Karanganyar, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Dugaan Praktik Monopoli BBM Nelayan di Sadeng, Polda DIY Usut Keterlibatan Oknum Polairud

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan pendampingan orang tua, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jateng, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga masih memburu Bima yang diduga sebagai pengendali peredaran sinte tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang tersebut diambil dari sekitar pintu masuk Waduk Lalung atas suruhan seseorang bernama Bima yang kini berstatus DPO. Rencananya barang itu akan diantarkan kepadanya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Supran Yoga Tama.

Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol,

Baca Juga: Dukung Kamtibmas, AKP Sriyati Berikan Penghargaan kepada Warga Ngampilan

dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini