solo

Cegah denda, BPKPAD Sukoharjo gencarkan jemput bola tagih PBB

Minggu, 28 September 2025 | 11:55 WIB
Ilustrasi (Arsip)

Kelengkapan lainnya yakni menyertakan surat keterangan usaha dari Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, titik koordinat lokasi lahan dan foto lokasi lahan yang digunakan untuk sektor produksi pangan dan ternak.

"Kebijakan ini sudah berjalan dan ada kebijakan lain dari Pemkab Sukoharjo yang meringankan masyarakat khususnya wajib pajak PBB terkait penghapusan BPHTB," lanjutnya.

Sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.

Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini