HARIAN MERAPI - Polemik kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) milik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mulai mendapat jalan keluar penyelesaian.
4 perusahaan SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo sudah mengadakan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan menyatakan persetujuan membeli BBM dari Pertamina.
Lantas, apakah pembelian BBM dari Pertamina merupakan bentuk monopoli yang dilakukan oleh perusahaan milik negara tersebut?
DPR: Kolaborasi SPBU Swasta dan Pertamina, Bukan Monopoli
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan bahwa penawaran pembelian BBM ke Pertamina bukanlah sebuah monopoli, melainkan bentuk kolaborasi.
Menurut Bambang, jatah kuota impor 100 persen ditambah 10 persen di tahun 2025 untuk SPBU swasta sudah diberikan oleh pemerintah.
“Kita akui di suatu saat tertentu akan ada lonjakan demand, ya kan karena berbagai macam kejadian. Tetapi intinya, kuota yang diberikan itu untuk setahun, untuk 12 bulan,” ucap Bambang Patijaya dalam diskusi Indonesia Business Forum pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Duel Dua Pengendara Sepeda Motor di Depok Sleman Gara-gara Hampir Tabrakan
BBM sebagai salah satu persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus diatur oleh negara.
“Jadi, win-win yang diberikan (pemerintah) adalah kolaborasi dengan Pertamina. Jadi, kata kolaborasi ini secara langsung itu meniadakan kata-kata monopoli itu, nggak ada,” imbuhnya.
“Kalau dibilang monopoli satu pintu, buktinya kan sudah ada kuota SPBU swasta yang diberikan. Kalau nggak, dari awal tidak ada. Dilihatnya dari belakang, mereka sudah dapat kuota,” paparnya.
Pengamat: Harus Ada Pengawasan dari Pertamina