BBM impor ke Indonesia yang menyangkut devisa negara dan neraca perdagangan harus dikendalikan, termasuk pengendalian dari BBM nonsubsidi dari Pertamina.
“Yang penting negara sudah menjamin ada pasokan BBM di Indonesia, kalau tidak ada, baru negara wajib kita gugat,” ujar Ketua Forum Konsumen Indonesia (FKBI) Tulus Abadi dalam acara tersebut.
“Saya kira tudingan monopoli juga pertama dari sisi Undang Undang Migas kan tidak ada monopoli. Kedua, monopoli dilakukan negara pun tidak masalah, monopoli kalau itu korporasi,” terangnya.
Kementerian ESDM: Kolaborasi untuk Skema Darurat
Baca Juga: Nilai tukar rupiah sentuh Rp16.700 per dolar AS, ini yang akan diakukan Bank Indonesia
Kolaborasi antara SPBU swasta dengan Pertamina ini hanya untuk menjadi solusi sampai akhir tahun 2025 dan akan kembali seperti biasa di tahun 2026.
“Ketika mereka, badan usaha swasta kehabisan stok, negara hadir untuk memberikan pelayanan masyarakat, badan usaha bisa tetap bertumbuh, bisnis tetap jalan,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia masih dalam acara yang sama.
“Ini dilakukan adalah skema darurat jangka pendek, short term sampai akhir tahun ini. Nanti di tahun 2026, semua akan kembali ke kuotanya masing-masing,” terangnya.
Anggi membeberkan bahwa mulai Oktober nanti, masing-masing SPBU swasta mulai mengajukan berapa kebutuhan impornya.
Mengenai apakah pertambahan kuota diberikan, Anggia mengungkapkan ada beberapa hal yang diperhatikan karena pemerintah harus memegang kendali sektor strategis negara.
Sebelumnya, dalam pertemuan Bahlil dengan pengusaha SPBU swasta menghasilkan 3 kesepakatan yang disetujui.
Ketiganya adalah produk yang akan dibeli SPBU swasta dari Pertamina adalah yang masih base fuel atau produk yang belum mengalami pencampuran dengan yang lain.
Pencampuran akan dilakukan di masing-masing perusahaan sesuai yang dibutuhkan.