diy

Mau Naikkan SIM Harus Lewati Klipeng, Ini Persyaratannya

Rabu, 17 September 2025 | 18:30 WIB
Pemohon Klipeng saat mengikuti ujian simulator di Ditlantas Polda DIY. (Dok Ditlantas Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Salah satu syarat bagi pemohon peningkatan surat izin mengemudi (SIM) A, SIM B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum harus menyertakan surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau klinik pengemudi (Klipeng).

Klipeng tersebut harus didapat dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY. Namun untuk mendapatkan Klipeng, pemohon harus melewati beberapa tahapan harus dilaluinya.

Di antaranya, pemohon harus melengkapi syaratnya ujian simulasi, cek kesehatan, tes psikologi, KTP asli dan fotocopy dua lembar, SIM asli dan fotocopy dua lembar. Foto 3x4 dua lembar, dan sertifikat dari LPK.

Baca Juga: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati dengan PUPR kurang greget

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY AKP Drefani Diah Yunita, SIK, MH, mengatakan untuk pembuatan Klipeng, proses tahapnya harus dilalui bagi para pemohon. Mempunyai SIM A, harus melalui tahap SIM B, yang kemudian SIM B1 Umum.

"Pembuatan SKUKP/ Klipeng itu, salah satu syarat yang harus dimiliki pemohon untuk pembuatan SIM BI, BII, & SIM umum, jika ingin peningkatan awal ke SIM BI atau SIM A umum, pemohon harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan atau 1 tahun dan usia minimal 20 tahun untuk pengajuannya," beber AKP Drefani, Rabu (17/9/2025).

Dalam penerbitan Klipeng, lanjut AKP Drefani, prosesnya cukup satu hari saja selesai.

"Untuk biaya Klipeng ini sesuai dengan ketentuan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya Rp 50 ribu," tandasnya.

Baca Juga: Empat pemuda asal luar DIY ditangkap polisi karena diduga curi ayam

Dikatakan bilamana pemohon akan menerbitkan SIM B1 Umum, namun tanpa SKUKP atau Klipeng, pastinya tidak bisa. Karena, syarat peningkatan SIM itu harus disertakan Klipeng.

"Kalau biaya Klipeng, sesuai PNBP ditentukan dalam PP (Peraturan Pemerintah)," pungkasnya. *

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB