HARIAN MERAPI - Pemerintah Kecamatan Sukoharjo terbebani tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar. Sebab sejumlah aset PT Sritex disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dan belum jelas kapan dan siapa yang akan melunasi tunggakan pajak tersebut mengingat batas waktu mepet menjelang jatuh tempo 30 September 2025. Upaya penagihan dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Camat Sukoharjo Havid Danang PW, Selasa (16/9) mengatakan, saat ini Pemerintah Kecamatan Sukoharjo merasa terbebani karena PT Sritex masih memiliki tunggakan PBB tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar yang belum dibayar. Kondisi sekarang masalah bertambah dengan adanya penyitaan aset PT Sritex dilakukan Kejagung. Disaat hampir bersamaan batas waktu pelunasan pembayaran PBB semakin mepet menjelang jatuh tempo 30 September 2025.
Permasalahan yang datang hampir bersamaan membuat Pemerintah Kecamatan Sukoharjo terbebani. Sebab disatu sisi, mendapat tugas merealisasikan capaian pelunasan pembayaran PBB tahun 2025 dari Pemkab Sukoharjo 100 persen sesuai target. Tapi disisi lain, penanganan masalah perlu melibatkan koordinasi daerah dan pusat. Sebab kondisi PT Sritex sekarang sudah tutup pasca pailit. Masalah diperparah dengan adanya penyitaan aset oleh Kejagung.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah melaporkan kondisi tersebut ke Pemkab Sukoharjo. Termasuk berkoordinasi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk membantu menyelesaikan masalah dan sebagai upaya penagihan tunggakan PBB tahun 2025 ke PT Sritex.
"PT Sritex saat ini sudah tutup pasca masalah pailit. Selain itu juga asetnya disita Kejagung. Belum jelas kapan dan siapa yang akan melunasi tunggakan pajak tersebut mengingat batas waktu mepet menjelang jatuh tempo 30 September 2025. Kami sudah koordinasi dengan Kejari Sukoharjo terkait masalah ini," ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah berupaya melakukan penagihan ke PT Sritex. Termasuk ke Kurator yang menangani PT Sritex setelah tutup. Namun hingga sekarang belum ada hasilnya kapan tunggakan PBB tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar akan dibayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, PT Sritex memiliki kewajiban membayar PBB setiap tahun ke Pemkab Sukoharjo. Tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Pembunuh Anggota Kodim 0707 Wonosobo Ditangkap, Warga Geruduk Mapolres Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Pemkab Sukoharjo hingga sekarang belum menerima pembayaran PBB tahun 2025 dari PT Sritex. Upaya penagihan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan mengirim petugas. Namun kendala dihadapi mengingat PT Sritex sudah tutup dan proses hukum sedang dijalani sekarang.
"PBB tahun 2025 PT Sritex belum dibayar. Pemkab Sukoharjo belum menerima pembayaran yang tahun ini. Nilainya sebesar Rp 1,1 miliar," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo belum bisa memastikan apakah tagihan PBB tahun 2025 PT Sritex bisa dibayar oleh wajib pajak. Sebab petugas di lapangan sudah mencoba komunikasi dengan pihak Kurator tetapi belum ada hasilnya.
"Tim penagih mengalami kesulitan menemui Kurator dan sudah mencoba komunikasi beberapa kali tetapi belum ada respon," lanjutnya.
PT Sritex ikut memberikan kontribusi kepada Pemkab Sukoharjo melalui pembayaran PBB setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 1 miliar lebih. Angka tersebut cukup besar untuk aset tanah dan bangunan pabrik.
Aset PT Sritex tersebut berada di wilayah Kelurahan Jetis dan Banmati di Kecamatan Sukoharjo. PBB tersebut wajib dibayarkan setiap tahun.