HARIAN MERAPI - Puluhan massa dari keluarga dan kerabat korban pembunuhan berencana sopir taksi online Juremi (60) menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/9/2025).
Dengan membentangkan spanduk mereka menuntut agar terdakwa YA (30) yang membunuh korban Juremi dihukum mati.
Bila tidak dihukum mati dikhawatirkan perbuatan sadis pelaku akan menghantui dan mengancam siapa saja.
Baca Juga: Penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Bromo, Kemenhub tunggu hasil investigasi KNKT
"Saya sangat berharap dan memohon jaksa penuntut umum memberikan tuntunan hukuman mati. Karena pelaku sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat sadis di bulan Ramadan," ujar R Anwar Ary Widodo SH, pengacara keluarga korban kepada wartawan di sela-sela aksi.
Sehingga terdakwa tidak menghormati kesucian bulan Ramadan.
Apalagi saat korban sudah meregang nyawa, terdakwa masih melakukan pemukulan terhadap korban secara bertubi-tubi tanpa rasa perikemanusiaan.
Untuk itu harapan penasihat hukum keluarga korban tuntutan agar diberikan tuntutan hukuman mati dan majelis hakim memberikan hukuman sesuai tuntutan jaksa tersebut.
Senada dengan Elly Ismawati, anak ketiga Juremi ingin terdakwa diberikan hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa ayahnya.
Selama ini menjadi tulang punggung sehingga keluarga merasa sangat kehilangan.
Namun setelah menunggu hampir 3 jam lebih, massa keluarga korban Juremi kecewa karena sidang tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Menkop : Tiap kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar
Hal ini dikarenakan tuntutan jaksa penuntut umum belum siap karena harus menunggu rentut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).