HARIAN MERAPI - Terdakwa Ny VW (50) warga Dusun Kalipakem RT 001 Seloharjo Pundong Bantul yang didakwa terlibat kasus mafia tanah Mbah Tupon telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin 8 September 2025 sore.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Gatot Raharjo SH MH dengan jaksa D Lintang Ashari SH dan dihadiri penasihat hukum Bambang Tusmedi SH MH, Ir Muhammad Abdullah HB SH dan Moh Budi Darma Prasetiyo SH tersebut digelar secara virtual.
Hal ini dikarenakan terdakwa tengah menjalani penahanan di rutan wanita di Wonosari Gunungkidul.
Baca Juga: Hasil tes DNA diketahui, mayat di Pantai Krakal ternyata warga Jakarta Timur
Jaksa dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa didakwa bersama-sama dengan saksi Triono dan Bibit Rustamta (terpisah) telah melakukan penipuan terhadap saksi korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon tahun 2022.
Waktu itu pada 6 April 2024, Bibit menghubungi lagi Triono mengatakan kalau hendak pinjam uang kepada terdakwa senilai Rp 80 juta.
Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pelunasan hutangnya di Koperasi PKU Bantul dengan aset tanah milik Mbah Tupon seluas 292 m2 yang masih ada di Koperasi SAMDEDE.
Atas permintaan Bibit tersebut, Triono menghubungi terdakwa meminta mencarikan pendana.
Karena tanah bukan atas nama Bibit terdakwa meminta Triono akta pengikatan jual beli antara Tupon dengan dengan terdakwa.
Selanjutnya Triono menyerahkan akta palsu Notaris Rahmawati Purborini SH yang menyebutkan Mbah Tupon selaku penjual dan terdakwa selaku pembeli dengan harga Rp 438 juta yang dahulu tahun 2022 akta serta sertifikat tersebut semula akan dijadikan jaminan utang oleh Bibit bersama-sama terdakwa sebesar Rp 100 juta di Koperasi Madukismo namun dibatalkan.
Baca Juga: IFG Symphony Choir Raih Gold Medal di Nusantara International Choir Folk Festival 2025
Terdakwa lalu menemui Murtijo untuk mengajukan pinjaman dan disetujui akan diberikan uang Rp 150 juta dengan syarat dibuatkan perikatan jual beli dan kuasa jual.