HARIAN MERAPI - Kasus kekerasan seksual menimpa korban gadis di bawah umur - sebut saja Bunga (15) - seorang siswi SMK di Panggang, Gunungkidul dengan melibatkan saudara sepupu korban Arb (21).
Kaus ini akhirnya lanjut diproses hukum. Kasus asusila yang pelakunya masih dalam status keluarga dekat ini semula diwacanakan akan didamaikan dengan menikahkan korban dengan pelaku lantaran korban sudah hamil tiga bulan.
Di tengah upaya pendekatan Wakil Komisi X DPR RI My Esty Wijayanti menolak keras dan meminta polisi memproses hukum. " Saat ini Arb sudah kami tahan dan menjalani proses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyelidik menemukan bukti-bukti permulaan yang menguatkan kasus ini harus diproses hukum karena dalam setiap melakukan perbuatan dengan adik sepupunya tersangka Arb selalu disertai dengan ancaman dan berakibat korbannya hamil.
Sesuai prosedut Arb sudah mrnjalani proses penyidikan dan nerkas perkara ini sedang dalam proses penyempurnaan penyidikan tahap 1 ke kejaksaan.
Kalau berkas masij dinyatakam kejaksaan belum lengkap, akan akan dilakukam lakukan perpanjangan penahanan.
"Atas perbuatannya, A terancam dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sebagaimana dilaporkan orang tua korban Waj, peristiwa itu pertama kali terjadi saat dirinya sedang bekerja di ladang.
Saat pulang, anaknya mengaku dipaksa pelaku berhubungan badan di rumahnya dengan disertai ancaman kalau korban tidak mau melayani, videonya akan disebar.
Kasus ini kemudian oleh warga di laporkan ke DPR RI. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menolak keras kasus kekerasan seksual ini diselesaikan damai dengan diakhiri pernikahan.
Baca Juga: Masyarakat Jangan Lakukan Streaming Ilegal, Ini Sanksinya
Menurut My Esty Wijayanti penyelesaian damai berpotensi menimbulkan kekerasan baru dan akan kembali menjadi korban lebih dalam.