Heboh aksi kekerasan seksual di UGM

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 11:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

KASUS kekerasan seksual mengguncang UGM, melibatkan seorang guru besar Fakultas Farmasi, berinisial EM. Sedikitnya 13 mahasiswi telah menjadi korban kekerasan seksual EM.

Modusnya berselubung bimbingan akademik, pendampingan lomba maupun bimbingan forum ilmiah. Peristiwa itu sebenarnya sudah diproses sekitar akhir 2024 lalu, namun baru belakangan ini ramai di media massa maupun media sosial.

Bahkan, terkait kasus itu, EM telah dipecat sebagai dosen UGM melalui keputusan rektor. Secara internal, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM juga telah selesai menjalankan tugasnya dan merekomendasikan kepada rektor terkait pelanggaran etik. Sementara, proses kepegawaiannya sebagai PNS masih menunggu keputusan Kemendiktisaintek.

Baca Juga: Ramalan zodiak Gemini besok Sabtu 26 April 2025 soal cinta dan karir, semua keraguan Anda akan hilang

Meski proses etik dan administratif telah dijalankan, tak menutup diterapkannya proses hukum pidana. Bahkan, secara pidana, kalau benar terjadi kasus kekerasan seksual, kasus tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, karena bukan masuk delik aduan. Namun, untuk memproses secara pidana tentu dibutuhkan alat bukti yang cukup.

Tanpa bermaksud memojokkan perempuan, kasus ini harus dianalisis secara tepat, tidak bisa dan harus objektif. Misalnya, apakah hubungan antara pelaku dan korban benar-benar atas dasar paksaan, bukan suka rela ? Apakah karena relasi kuasa, sehingga korban tak kuasa melawan, seperti halnya dalam kasus mantan Ketua KPU yang dicopot karena terbukti melakukan pelecehan terhadap stafnya.

Mengungkap kasus kekerasan seksual memang tidak mudah, apalagi bila ada peran dari korbannya. Kasus semacam itu tentu bukan masuk kategori perkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Baca Juga: Masyarakat Ekonomi Syariah DIY Selenggarakan Syawalan Hadirkan Prof Mahfud MD

Sebab, dalam kasus perkosaan harus terpenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh. Benarkah telah terjadi persetubuhan paksa ? Inilah yang harus diungkap, sehingga putusannya benar-benar mencerminkan keadilan.

Dosen, termasuk guru besar, adalah manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kasusnya menjadi heboh karena itu terjadi pada dosen senior dan berstatus guru besar.

Keadilan memang harus ditegakkan, tapi harus pula mempertimbangkan aspek lainnya, seperti seperti aspek sosial. Harus dipikirkan pula dampak dari pemberitaan tersebut, apakah fakta yang terungkap seratus persen benar, atau ada yang tertinggal, sehingga tidak utuh ? Kiranya kita perlu bijak menilai kasus ini, agar tidak menjadi bola liar. (Hudono) 

 

BalasTeruskan

Tambahkan reaksiheboh 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X