jawa-tengah

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Kakao, Kejati Jateng Tahan Direktur Pengembangan Usaha UGM

Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Kejati Jateng menahan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta, HU, di Semarang, Rabu (13/8/2025), dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, senilai Rp7 miliar pada tahun 2019. (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha (PU) dan Inkubasi UGM berinisial HU sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar.

Juru bicara UGM Dr Made Andi Arsana dalam keterangan resminya yang dilansir dari ANTARA di Yogyakarta, Rabu (13/8), menegaskan kampus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap HU yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Andi Arsana.

Baca Juga: Kasus Bupati Pati Picu Kemarahan Massa, Istana Ingatkan Pejabat Publik Jangan Arogan

Ia menyebut, UGM bersedia bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kasus itu bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada 2019.

Program tersebut, kata Andi Arsana, bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.

Baca Juga: Buntut Demo Anarkis di Pati, Polisi Usut Kasus Pembakaran Mobil Polri

Atas peristiwa itu, dia menyebut, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.

Andi menegaskan, UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Gerak Cepat Monitor Ulah Bupati Pati Sudewo, Singgung Pesan Prabowo

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menetapkan HU sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada 2019 senilai Rp7 miliar.

HU yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM disebut menyetujui pembayaran pengadaan kakao tanpa melakukan pengecekan, meski barang tersebut tidak pernah dikirim ke CLTI UGM.

Dalam perkara tersebut, kejaksaan juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB