Tom Lembong Blak-blakan, Beberkan Alasan Tak Pernah Bawa Pengacara saat Pemeriksaan Awal Dugaan Korupsi Impor Gula

photo author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. ( Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. ( Instagram/tomlembong)

HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa dikenal dengan Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo.

Tom Lembong yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula mendapatkan vonis penjara 4,5 tahun.

Dengan mendapatkan abolisi dari Prabowo, Tom Lembong bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 2 Pencuri Kendaraan Bermotor di Purwosari Gunungkidul Dibekuk

Kini telah menghirup udara bebas, Tom Lembong blak-blakan menceritakan 9 bulan dirinya menjadi tahanan.

Ia juga membeberkan alasan dirinya selalu hadir tanpa dampingan dari pengacara saat pemeriksaan pihak berwajib.

“Ya memang tidak merasa ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam live TikTok dan YouTube bersama Anies Baswedan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan, ia hanya berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cita rasa pedas dari ikan manyung asap penyet didampingi minuman dawet ayu manis berpadu gurih, sensasinya bikin nagih

“Saya berpikir saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi ya kan, menceritakan fakta-fakta 9 tahun lalu,” imbuhnya.

“Pasti curiga, ada feeling ‘Wah pasti ada risiko dibui, diciduk’ cuma kan kita berprasangka baik ya, kita coba positive thinking,” tambahnya.

Pemikiran tersebut yang membuatnya selalu hadir pemeriksaan tidak bersama dengan lawyer atau kuasa hukum.

Baca Juga: Sediakan Layanan Keuangan Bagi 360 Ribu PMI di Taiwan, BRI Resmikan Kantor Cabang di Taipei

Ia mengungkapkan bahwa pemberitahuan dirinya ditahan disampaikan petugas saat malam hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X