solo

Terkait kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar, Kejari sita uang Rp105 juta dari tersangka

Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Ilustrasi Kejari Karanganyar menyita uang senilai Rp 105 juta dari tersangka S (Pixabay)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang senilai Rp 105 juta dari S, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yunianto menjelaskan, uang tersebut saat ini sudah disetorkan ke kas negara, melalui rekening pemerintah lainnya milik atas nama Kejari Karanganyar.

Baca Juga: Pecahkan rekor MURI, perawatan luka kalus serentak oleh 164 perawat di 151 lokasi di Indonesia

"Meski ada pengembalian uang dari tersangka, namun hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan tersangka," katanya, Minggu (10/8/2025).

S menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejari Karanganyar dalam kasus tersebut. Yang bersangkutan ASN yang menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, ketika proyek pembangunan masjid dimulai pada tahun 2020 lalu.

Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2025 lalu, S menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Bekas Kantor Dinas Pendidikan Temanggung terbakar , ini penjelasan saksi mata

Masih terkait perkara korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah, Kejari memasukkan salah satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus itu, AC dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan itu setelah AC kembali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, AC diketahui berprofesi sebagai pengacara, ia diduga telah menghalang-halangi proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah. Ironisnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AC belum diketahui.

"Tersangka AC sudah kami tetapkan dalam perkara perintangan penyidikan, tapi sampai saat ini tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan. Jika dalam waktu dekat masih tidak hadir, maka kami tetapkan sebagai DPO," tegas Roberth Jimmy Lambila.

Baca Juga: Cerita misteri terdengar suara tembang kenangan di antara pohon pisang, ternyata .......

Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di rumah AC kawasan Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Halaman:

Tags

Terkini