solo

Dukung swasembada pangan, Pemkab Sukoharjo berlakukan tarif ringan PBB lahan produksi pangan dan ternak

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Ilustrasi. Petani Sukoharjo panen padi. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berlakukan pengenaan tarif ringan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan produksi pangan dan peternakan. Kebijakan diberlakukan sebagai bentuk dukungan program pusat terkait swasembada pangan nasional.

Terobosan tersebut sekaligus melengkapi inovasi kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkab Sukoharjo sudah melaksanakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Jumat (8/8) mengatakan, terkait pengenaan tarif PBB diberlakukan Pemkab Sukoharjo dengan penuh perhitungan dan kebijakan yang diterapkan sangat meringankan masyarakat.

Salah satunya dengan penerapan yang baru diberlakukan terkait kebijakan berpihak pada sektor pangan dan ternak.

Baca Juga: Kementerian Komdigi berusaha putus akes aktivitas judol, begini caranya

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo nomor 10 tahun 2023 tentang Lahan Produksi Pangan dan Ternak. Tarif PBB yang dikenakan sebesar 0,07 persen. Tarif tersebut sangat ringan demi mendukung program swasembada pangan nasional.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sukoharjo mendukung swasembada pangan dan pengembangan peternakan di Kabupaten Sukoharjo pada khususnya dan umumnya secara nasional," ujarnya.

Masyarakat wajib pajak yang akan mendapat pengenaan tarif PBB terkait sektor lahan produksi pangan dan ternak wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo melalui BPKPAD Sukoharjo. Kelengkapan lainnya yakni menyertakan surat keterangan usaha dari Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, titik koordinat lokasi lahan dan foto lokasi lahan yang digunakan untuk sektor produksi pangan dan ternak.

"Kebijakan ini sudah berjalan dan ada kebijakan lain dari Pemkab Sukoharjo yang meringankan masyarakat khususnya wajib pajak PBB terkait penghapusan BPHTB," lanjutnya.

Baca Juga: Orang tua harus hati-hati, jangan biarkan anak main gim berisi kekerasan, ini alasannya

Sejak Undang-Undang diamanatkan Pemkab Sukoharjo langsung menyiapkan regulasi terkait penghapusan MBR dengan Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya penerapan penghapusan BPHTB sudah resmi dilaksanakan sejak tahun 2024 lalu.

Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang awal menerapkan penghapusan BPHTB. Sedangkan daerah lain masih baru melakukan persiapan pelaksanaan.

Pelaksanaan penerapan penghapusan BPHTB berdampak pada penurunan pajak daerah. Pemkab Sukoharjo sejak 2024 lalu sudah melakukan peninjauan terhadap potensi pajak daerah. Hasilnya ada penurunan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

Penurunan potensi pajak Rp 2 miliar juga berlaku pada tahun 2025 ini karena masih melaksanakan penghapusan BPHTB. "Program pembebasan BPHTB atau secara umum dihapuskan khusu bagi MBR sudah diterapkan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2024 lalu. Tahun 2025 ini sama penerapannya. Dengan kebijakan tersebut maka ada penurunan potensi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 2 miliar dan itu berlaku setiap tahun," ujarnya.

Baca Juga: Orang tua harus hati-hati, jangan biarkan anak main gim berisi kekerasan, ini alasannya

Halaman:

Terkini