Pemkab Sukoharjo tidak mempermasalahkan penurunan potensi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar setiap tahun. Sebab program penghapusan BPHTB diterapkan khusus MBR.
"Tidak apa daerah kehilangan potensi pajak Rp 2 miliar. Karena kebijakan itu memang diterapkan khusus untuk MBR," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo memastikan pelaksanaan penghapusan BPHTB sudah diketahui petugas dan masyarakat. Selanjutnya penerapan tersebut akan diteruskan kedepan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
"Misal begini pada saat masih dipungut BPHTB potensi pajak kita Rp 37 miliar. Maka setelah dihapuskan maka target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ikut turun Rp 2 miliar tinggal Rp 35 miliar.
Pada tahun 2025 ini Pemkab Sukoharjo pasang target pendapatan PBB sebesar Rp 35 miliar. Angka tersebut sama seperti tahun 2024 lalu.
Baca Juga: KPK Sebut Penyelidikan Kasus Kuota Haji Telah Masuk Babak Akhir
"Target PBB tahun 2025 sama seperti tahun 2024 lalu sesuai penetapan sebesar Rp 35 miliar. Tapi tahun 2024 kemarin realisasinya bisa melampaui target yang ditetapkan sekitar Rp 40 miliar," lanjutnya.
Richard menjelaskan, target Rp 35 miliar tahun 2025 sama seperti tahun 2024 tersebut tidak lele dari adanya peninjauan penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menyesuaikan Undang-Undang yang baru. Berdasarkan hal tertentu maka ada penyesuaian PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
"Jadi menyesuaikan Undang-Undang yang baru ada wajib pajak yang mengalami kenaikan dan penurunan nilai pembayaran PBB. Itu terjadi karena ada penyesuaian dan penghitungan yang berbeda berdasarkan Undang-Undang baru," lanjutnya.
Penyesuaian ini juga berdampak pada target yang dipasang daerah. Namun demikian, Richard masih optimis realisasi pajak yang diterima bisa lebih besar dibanding penetapan.
"Potensi pajak di Kabupaten Sukoharjo cukup besar dan bisa menaikan realisasi target penetapan. Termasuk penarikan wajib pajak yang menunggak pembayaran tahun sebelumnya," lanjutnya. (*)