Dalam pemeriksaan NHN menerangkan bahwa akan mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan handphone milik NHN yang berisi chat percakapan mengenai transaksi pembelian Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ada petunjuk alamat yang mengarah Narkotika Golongan l bukan tanaman jenis sabu tersebut diletakan.
Kemudian sesuai petunjuk di handphone NHN mengambil satu buah gulungan isolasi warna kuning yang di dalamnya gulungan kertas warna orange yang terdapat satu buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika Golongan I bukan tanaman yang terselip di sela-sela seng di pinggir jalan gang masuk kampung.
Dengan disaksikan ketua RT setempat NHN juga menerangkan sebelumnya pernah mengambil dan mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi atau Inex bersama EP dan RT atas perintah YP
Kemudian pada Sabtu (3/5) YP menyuruh NHN untuk mengambil lagi Narkotika Golongan I bukan tanaman ke Tangerang, namun anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil melakukan penangkapan terhadap NHN dengan barang bukti berupa 1.025,30 gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi atau inex ebanyak 1.079 butir yang diambil dari tangerang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Paparan gadget dapat pengaruhi kesehatan mata anak, begini pandangan Menkomdigi
"Satu pelaku berperan sebagai pengedar berhasil kami tangkap NHN (29). Barang bukti yang diamankan 1 kilogram lebih sabu atau setara 1.025,30 gram, 1.081 butir ekstasi dan 8 butir alprazolam," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari pelaku NHN seperti dua buah timbangan digital, uang tunai Rp 73.000, satu buah dompet kecil, dua buah handphone, satu buah tas pinggang, satu unit sepeda motor.
Kapolres menambahakan, Polres Sukoharjo saat ini masih mengembangkan penangkapan pelaku NHN yang berperan sebagai pengedar Narkotika di wilayah khususnya Sukoharjo dan umumnya Solo Raya. Sebab barang bukti yang diamankan awalnya kecil 0,30 gram namun setelah dikembangkan dalam pemeriksaan didapati hasil lebih besar lagi seberat 1 kilogram sabu.
Pengembangan juga dilakukan Polres Sukoharjo terkait dengan jaringan YP seseorang yang menyuruh NHN melalui komunikasi handphone. Sebab barang bukti 1 kilogram sabu didapat di wilayah Tangerang.
"NHN ini orang yang dipercaya YP dalam komunikasi melalui handphone untuk mengambil sabu sesuai alamat yang diperintahkan," lanjutnya.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku berperan dalam jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di Jawa, Jakarta dan Sumatera. "Terus kami lakukan penyelidikan termasuk sabu 1 kilogram ini nantinya akan dikirim ke siapa. Pelaku yang menyuruh NHN mengambil barang sudah ada YP," lanjutnya.