HARIAN MERAPI - Para penjual (bakul) makanan dan minuman pedagang kaki lima (PKL), menyambut gembira atas pembatalan rencana pengenaan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen.
"Ya mas. Sebetulnya itu memang UU negara. Tapi sementara janganlah. Apalagi PKL," kata Plt Sekda Pati, H Riyoso SSos MM saat dikonfirmasi wartawan, mengenai betul tidaknya informasi pembatalan pajak UMKM, Rabu (23/7/2025).
Keterangan yang dihimpun, tanda akan dibatalkannya rencana pengenaan pajak mamin tersebut, didahului munculnya surat yang ditandatangani Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui surat bernomor B/259/900.1.13.1 tertanggal 22 Juli 2025, drs Febes Mulyono MSc MENg membatalkan undangan rencana sosialisasi para PKL di wilayah Tayu, Juwana dan Kayen.
Para penjual kelas PKL dihampir semua wilayah kecamatan, sebelumnya berburu mencari kebenaran informasi mengenai pembatalan pajak mamin.
Karena pengenaan pajak mamin 10 persen, dianggap sangat memberatkan warung kelas PKL.
Secara terpisah, koordinator Presidium LSM Dewan Kota, Drs Pramudya menduga pembatalan pajak mamin, merupakan langkah antisipatif Pemkab Pati guna meredam rencana demo, pada Agustus mendatang.
Baca Juga: Menurut analisa ChatGPT Bitcoin diuji pada harga Rp1,97 miliar
"Belum ada jaminan kalau pajak mamin dibatalkan. Bisa saja setelah kondusif, pajak diberlakukan kembali. Seharusnya Pemkab Pati mengeluarkan surat resmi, yang berisi pembatalan pemberlakuan pajak bagi warung dan PKL sebesar 10 persen," kata Pramudya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Pati menerbitkan peraturan nomer T/222/900.1.13.1 tentang pengenaan tambahan 10% untuk makanan dan minuman.
Pada surat edaran yang ditandatangani Bupati Sudewo tertanggal 2 Juli 2025, ditujukan para wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makananan dan atau minuman, dituliskan tentang kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.
Menurut BPKAD Pati, yang dimaksud PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.
Baca Juga: Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
Kemudian, makanan dan atau minuman yang disediakan, dijual dan atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau melalui pesanan oleh restoran.
Pada ayat d pada surat tersebut, Bupati Pati menyatakan jika restoran adalah fasilitas layanan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran.
Termasuk dalam objek restoran adalah rumah makan, warung makan, cafe, bar, kantin, warung kaki lima, jasa boga/ketering dan sejenisnya.
Baca Juga: Taufik Hidayat Kenang Iie Sumirat, Gembleng Atlet Junior dengan Teknik Pukulan Istimewa
Atas dasar tersebut, Bupati Pati meminta agar ditambahkan PBJT 10 persen dalam melakukan penyerahan/penjualan kepada pelanggan.
Selanjutnya, pelaporan pungutan PBJT, paling lambat tanggal 7 setelah masa pajak berakhir.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp 50 ribu/SPTPD. Dan WP yang belum memiliki perijinan usaha, diminta segera melakukan pendaftaran perizinan.
Baca Juga: Stok melimpah, harga cabai rawit merah di Sukoharjo terus menurun
Serta diingatkan pula, ketidakpatuhan dalam melaksanakan perpajakan daerah, dikenakan sangsi sesuai peraturan perpajakan. *