Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas komponen pos Dana Perimbangan dan Dana Desa.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dianggarkan sebesar Rp105.546.440.772,00. Selanjutnya estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.929.590.422.173,00.
Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum. *