Namun kenyataanya pengembalian tersebut diambil kembali oleh mantan kepala desa AAS sehingga perbuatan mantan kepala desa AAS yang berulang kali tersebut menimbulkan kemarahan warga yang berakibat dilaporkannya mantan kepala desa AAS ke Kejari Sukoharjo.
"Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan mantan kepala desa AAS tersebut kurang lebih sekitar Rp 406.643.000 sebagaimana perhitungan dari Inspektorat Sukoharjo," lanjutnya. (*)