solo

167 Koperasi Merah Putih Sukoharjo resmi berbadan hukum, langsung jalankan usaha

Selasa, 1 Juli 2025 | 20:18 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum. (Foto Wahyu imam ibadi)

Keberadaan Koperasi Merah Putih ditingkat desa dan kelurahan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memutus panjangnya mata rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Hal itu nantinya diharapkan dapat berdampak pada semakin cepat dan murahnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, elpiji 3 kilogram dan pupuk bersubsidi.

"Pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih dapat membantu distribusi elpiji 3 kilogram untuk memutus panjangnya rantai penjualan dan mencegah pelanggaran subsidi," lanjutnya.

DPMD Sukoharjo juga sudah mengingatkan agar pembentukan Koperasi Merah Putih membatasi jenis usaha simpan pinjam. Sebab keberadaanya sangat rawan terjadi pelanggaran dan masalah.

"Pemerintah benar-benar membatasi koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam pada program Koperasi Merah Putih ini. Takutnya nanti jadi pinjaman tanpa angsuran dan berdampak pada kredit macet. Dampak besar kebelakang terjadi masalah karena keuangan terganggu. Namun apabila benar-benar simpan pinjam dibutuhkan maka bisa dijalankan seperlunya," lanjutnya.

Rohmadi menjelaskan, Koperasi Merah Putih nantinya akan mengandalkan modal pokok dan simpanan wajib dari anggota. Pemerintah juga berencana akan membantu terkait modal. *

 

Halaman:

Tags

Terkini