HARIAN MERAPI - DPRD DIY mendorong Pemda DIY serius melaksanakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Hal itu disampikan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk mencegah potensi terjadinya tindakan yang bisa mencederai toleransi beragama. Menurutnya, ada tiga aspek Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu diperhatikan.
Pertama, Pemda DIY perlu terus melaksanakan edukasi mengenai pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan. Kedua, harus serius membuat museum-museum kebangsaan dan museum keistimewaan.
Baca Juga: Telusuri Penyebab Kebakaran Markas Kodim Poso, TNI AD Bentuk Tim Investigasi
"Sedangkan aspek ketiga terkait dengan sinau Pancasila yang semestinya juga terus menerus digelorakan," kata Eko, didampingi anggotanya, D Radjut Sukasworo, Senin (27/5).
Lebih lanjut dikatakan politisi muda PDI Perjuangan ini, sinau Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus digelorakan supaya masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup di Yogyakarta itu bertoleransi.
Sementara itu, Radjut Sukasworo berharap berkaca dari peristiwa perusakan makam yang dilakukan remaja beberapa waktu lalu di Bantul dan Yogya, persoalan tersebut jangan sampai menjadi bias di masyarakat.
Baca Juga: Klasemen Serie A 2024/25: Juventus Lolos Liga Champions, Venezia Terdegradasi
"Kami sepakat proses hukum tetap berjalan disertai dengan pendampingan," katanya.
Peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi apalagi kemudian berpotensi dibawa masuk ranah politisasi SARA. Keduanya juga sepakat sinau Pancasila perlu disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat.
"Terpenting adalah Pemda DIY perlu mendukung penguatan fungsi keluarga dengan berpedoman pada payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga," pungkasnya.*