yogyakarta

Ancaman PHK di sektor pariwisata, KSPSI DIY desak Pemerintah realisasikan kinerja Satgas PHK

Senin, 5 Mei 2025 | 17:25 WIB
Sarasehan dan Penyerapan Aspirasi Serikat Pekerja DIY (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Dampak penerapan Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, APBN maupun APBD, ribuan pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran di Yogyakarta terancam PHK.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Iindonesia (KSPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, berdasar penghitunganya, setidaknya terdapat 10 ribu buruh yang terancam PHK di sektor pariwisata.

"Ketika Inpres masih dijalankan, pendapatan hotel dan restoran dari MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) dipastikan tergerus," beber Waljid, dalam pres rilisnya, Senin (5/5/2025).

Hotel dan restoran di Yogyakarta, mampu menyerap dan memberdayakan ribuan tenaga kerja. Kendati demikian, kondisi industri pariwisata Yogyakarta saat ini terancam dan berdampak nasib pekerjanya.

Baca Juga: Spektakuler, 37 sound horeg se-Pulau Jawa ramaikan Sedekah Bumi Desa Ngagel Pati. Biaya Tembus Rp 2 Miliar

"Ini pasti nanti ke depan gelombang PHK akan terjadi. Itu baru di sektor pariwisata di DIY saja. Bayangkan, hotel dan restoran di Yogyakarta itu banyak sekali kan," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Waljid, ancaman PHK tidak hanya mengancam buruh di sektor pariwisata saja. Ancaman PHK buruh ini muncul di bidang tekstil dan produk tembakau atau rokok, meski belum ada hitungan pasti.

"Kedua sektor ini sangat berpotensi terdampak oleh kebijakan-kebijakan di tingkat lokal, nasional, hingga global. Terkait tarif ekspor ke Amerika Serikat yang dinaikkan, itu mulai terdampak," jelasnya.

Oleh sebab itu, dalam Sarasehan dan Penyerapan Aspirasi Serikat Pekerja DIY itu, pihaknya mendesak realisasi Satgas PHK kepada pemerintah. Satgas bisa melakukan beberapa hal, terutama deteksi dini.

Baca Juga: 17 desa di Sukoharjo rawan kekurangan air bersih

KSPSI DIY juga mendorong eksekutif dan legislatif untuk menyuarakan pengesahan UU Ketenagakerjaan yang dinanti pekerja di daerah. Harapannya, RUU tersebut bisa lebih banyak melibatkan serikat buruh.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Arya Nugrahadi, mengungkapkan, bahwa kebijakan itu merupakan ranah pemerintah pusat. Pihaknya juga akan menindaklanjuti aspirasi buruh.

"Kita upayakan dengan menyuarakan, supaya pemerintah pusat segera melaksanakan Satgas PHK," pungkasnya.(*)

Tags

Terkini