"Dari peninjauan lapanga kami telah melihat kios pengganti yang ditawarkan dan mendapati bahwa kondisinya sangat tidak layak secara fisik, geografis maupun ekonomi," imbuh Elvira menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2000–2015, Pemerintah Kelurahan Baleharjo memberikan hak pengelolaan Pasar Basole kepada UD Sembada. Selanjutnya pada 2014, Erny Hartati diberikan sertifikat hak menempati untuk 5 kios non permanen setelah mengikuti arahan dari kelurahan.
Sertifikat tersebut dikeluarkan atas nama UD Sembafa dan ditandatangani oleh mantan lurah Ircham Mawardi, meskipun pada saat itu jabatan lurah sudah berganti.
Baca Juga: Kalahkan LavAni, Bhayangkara Presisi Juara Putaran Kedua Final Four Proliga 2025
Setelah tahun 2014 kios direnovasi menjadi permanen dengan biaya pribadi. Bahkan jalan di depan kios juga diperbaiki oleh Erny Hartati.
Selanjutnya pada tahun 2016–2023, pengelolaan Pasar Basole diambil alih oleh CV Karya Lancar.
Selama itu tidak pernah muncul permasalahan selama periode ini terhadap kios tersebut.
Namun pada Agustus 2023 muncul surat pemberitahuan pindah dalam 7x24 jam diterbitkan oleh pengelola pasar.
Bahkan pada Februari 2024, pihak kelurahan menyatakan bahwa kios milik Erny berada di atas lahan jalan dan harus dikosongkan.
Saat itu ditawarkan 3 kios pengganti tetapi letaknya dinilai tidak strategis.
Dari permasalahan tersebut, telah dilakukan pertemuan pada 17 Desember 2024 di Kelurahan Baleharjo, dihadiri oleh Erny Hartati digambar kuasa hukum, perwakilan CV Karya Lancar, Ombudsman DIY, Biro Hukum Pemkab Gunungkidul dan Pemerintah Kelurahan Baleharjo.
Selama kami menilai sertifikat hak menempati milik Erny Hartati adalah sah dan legal.
Baca Juga: Chelsea Hantam Liverpool 3-1, Persaingan Finis Lima Besar Liga Premier Inggris Makin Sengit
Kalaupun kos dinilai berada di atas lahan jalan dan harus dikosongkan agar diberikan kompensasi wajar atas pembangunan kios permanen dan perbaikan jala atau pindah ke kios yang setara secara strategis dan layak ditempati.
Pihak Erny Hatati menuntut transparansi perizinan dan pengelolaan tanah kas desa oleh kelurahan dan pihak ketiga serta pertanggungjawaban atas kesalahan administratif dalam penerbitan sertifikat dan pembangunan kios.