diy

Pemda DIY Kembali Catatkan Prestasi dalam Pengelolaan Keuangan, Raih Opini WTP 15 Kali Berturut-turut

Jumat, 25 April 2025 | 07:30 WIB
Penyerahan LHP dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD DIY. (Foto: Dok. DPRD DIY)

HARIAN MERAPI - Pemda DIY berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, untuk ke-15 kalinya secara beruntun.

Penyerahan LHP dilakukan saat Sidang Paripurna DPRD DIY oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, SE, kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (23/4).

Dalam sambutannya, Widhi menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi dan Menangkap 3 Pelaku

"Pencapaian ini menandai keberhasilan DIY dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan," beber Widhi.

Meski predikat tertinggi kembali diraih, BPK RI tetap mencatat adanya sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius. Di antaranya adalah penyaluran dana hibah serta pengelolaan dana bergulir melalui Badan Usaha Kredit Produktif (BUKP), yang dinilai belum tepat sasaran.

Widhi menegaskan pentingnya langkah cepat dan strategis dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan-temuan itu.

Baca Juga: Pedagang di TKP Abu Bakar Ali Ikut Kena Gusur, Sri Sultan: Yang Nyuruh Masuk Sopo?

"Kami mendorong Pemda DIY untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu Sri Sultan menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan agar pengelolaan keuangan Pemda DIY DIY semakin transparan dan akuntabel. Khususnya catatan BPK yang cukup menonjol berupa penyaluran belanja hibah dan dana bergulir BUKP yang tidak tepat sasaran.

"Saya langsung memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan catatan dari BPK RI dalam kurun waktu maksimum 60 hari," katanya.

Baca Juga: Mbok Yem dan Sejarah Legenda Warung di Puncak Gunung Lawu yang ‘Mahal’

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, turut memberikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan BPK serta kerja keras seluruh jajaran Pemda DIY. Laporan ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif," beber Nuryadi.

Ia juga menekankan bahwa DPRD akan memastikan semua rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius. Pasalnya peran pengawasan yang diemban legislatif sangat penting dalam pelaksanaan APBD.

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB