HARIAN MERAPI - Satgas Pangan Polda DIY melaksanakan kegiatan inspeksi minyak goreng MinyaKita di retail besar di Sleman, Kamis (13/3), untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono SIK MSi, didampingi Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum dan Kadisperindag Sleman, Dra RR Mae Rusmi Suryaningsih.
Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur volume minyak, memastikan takaran sesuai dengan standar. Petugas mengambil sampel 3 kemasan pouch dan 3 botol.
Baca Juga: Bikin jera koruptor, Presiden Prabowo berniat bangun penjara di pulau terpencil
Kombes Wirdhanto mengatakan, sampai saat ini sudah melakukan pengecekan 20 Pasar di DIY. Hasilnya, untuk MinyaKita saat ini belum ditemukan adanya takaran yang jauh dari kapasitas di kemasan.
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan dan dari sampel yang kita ambil masih di batas toleransi baik dalam kemasan pouch atau botol," katanya.
Dengan pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogya tetap berjalan lancar, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan ke semua toko di DIY penjual MinyaKita.
Baca Juga: Penimbun solar bersubdidi di Rembang digerebek aparat penegak hukum
Karena masih dalam batas toleransi jadi bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai konsumen pun tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan.
"Kami imbau kepada penjual agar tidak mendistribusikan produk apabila terdapat produk yang diluar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keadilan dan keamanan konsumen di wilayah Yogyakarta.
"Ini sebagai upanya kami agar tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan," katanya. *