HARIAN MERAPI - Sosialisasi gempur rokok ilegal di Pasar Matesih pada Senin (17/2/2025) jadi ajang hiburan merakyat di saat para pedagang mengais rezeki.
Sosialisasi gempur rokok ilegal itu menghadirkan para pejabat dari Pemkab Karanganyar dan Kantor Bea Cukai Surakarta.
Sosialisasi gempur rokok ilegal menghadirkan grub orkes musik Areva.
Baca Juga: Menkum tegas tak beri amnesi untuk napi tipikor dan pengedar narkoba, ini alasannya
Dipandu dua pembaca acara Ucer dan Pincer, mampu mencairkan suasana. Keduanya kocak dengan pembawaan dan banyolan-banyolannya.
Para pedagang pasar tradisional terbawa suasana dengan ikut berjoget saat biduan menghiburnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan bentuk pencegahan beredarnya rokok tanpa cukai dan bercukai palsu. Peredarannya dianggap merugikan negara.
"Penerimaan negara bersumber cukai tembakau itu porsinya 10 persen dari total APBN," katanya.
Baca Juga: Fleksibel dan Terukur, Ini Strategi BRI Jaga Pertumbuhan Bisnis di Tengah Dinamika Ekonomi Global
"Maka, jika mengonsumsi rokok ilegal, tak ada penerimaan negara dari situ. Terlebih, dana bagi hasil cukai tembakau dikembalikan ke daerah supaya bisa membangun," lanjutnya.
Bea Cukai tak bisa melakukan sosialisasi mandiri. Instansi ini membutuhkan kerjasama dari pemerintah daerah dan pelaku usaha, khususnya pengecer rokok.
Ia mengatakan selain peredaran rokok ilegal dilarang, penjual maupun distributornya dikenai sanksi pidana. Bahkan pelakunya juga didenda.
Usai sosialisasi di depan panggung, ia bersama pejabat terkait menyisir lorong-lorong pasar untuk membagikan leaflet sekaligus berdialog dengan mereka.