jawa-tengah

Bupati-Wakil Bupati Pati Terpilih Berpotensi Dilantik 6 Febuari 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 06:30 WIB
Ketua LSM Dewan Kota, drs Pramudya Budi (kanan). (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pasangan bupati-wakil bupati Pati terpilih, Sudewo-Risma Adhi Chandra berpotensi dilantik menjadi bupati definitif, pada 6 Febuari mendatang.

"Peluang tersebut jika mengacu hasil rapat Komisi II DPR RI yang menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh presiden pada 6 Februari 2025," demikian diungkapkan koordinator LSM Dewan Kota, drs H Pramudya Budi, Rabu (22/1) petang.

Dikatakannya, secara administratif kemenangan paslon Sudewo-Risma Adhi Chandra sebagai calon bupati/wakil bupati Pati, sudah sah. Karena sudah ditetapkan pleno KPUD dan rapat parpipurna DPRD Pati.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terlihat Serius Catat Pesan dari Emil Salim

Pada pilkada Pati (Jateng) November 2024 lalu, paslon Sudewo/Risma Adhi Chandra yang diusung partai Gerindra, PKB, PG dan Nasdem mengalahkan dua pesaingnya. Yakni Wahyu/Suharyono (PDIP, PD, PKS), serta Budiyono/Novi EY (P3 dan PAN).

"Paslon Sudewo/Risma Adhi Chandra sangat berpeluang dilantik, 6 Februari mendatang," ucap Pramudya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, setuju paslon Kepala Daerah terpilih dan tidak bersengketa di MK, dilantik oleh Presiden Prabowo Subiyanto secara serentak, tanggal 6 Februari.

Baca Juga: Usai Dilantik, Siap-siap Tata Ulang Ruang Kerja Bupati Wabup Terpilih Karanganyar

"Pelantikan oleh presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. DPR RI setuju," katanya.

Dalam membacakan pokok kesimpilan usai menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah, Rabu (22/1), Rifiqinizamy Karsayuda menjelaskan, kepala daerah tidak bersengketa yang akan dilantik presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

"Seluruh kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus" tuturnya. *

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB