Lembaga Djoeang Gugat ke PTUN, Pengisian Perangkat Desa Pati 2024 Terancam Dibatalkan

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 16:50 WIB
Lembaga Djoeang Pati saat mengajukan PTUN Semarang.  (Alwi Alaydrus)
Lembaga Djoeang Pati saat mengajukan PTUN Semarang. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Pengisian perangkat desa di kabupaten Pati (Jateng) 2024, terancam bisa dibatalkan menyusul gugatan ke PTUN terhadap Bupati Pati oleh Lembaga Djoeang.

"Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai terjadi penerapan aturan sesuka hati," kata Direktur LBH Djoeang, Fatkurochman SH MH, Senin (23/12/2024).

Diungkapkan secara sederhana, dasar hukum pengisian perangkat desa tahun 2024, yakni surat izin dari Pj bupati nomor 141.4/2661.4 tertanggal 11 September 2024.

Baca Juga: Kena Hujat Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI

"Inilah yang kami nilai cacat hukum. Karena Pemkab Pati belum punya Perda maupun Perbup baru tentang regulasi desa," ujarnya.

"Serta, kalau acuan pengisian perangkat desa 2024 dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka justru malah salah fatal," lanjutnya.

"Karena pada UU Desa terbaru mengamanatkan pengisian dan pemberhentian perangkat desa malah menjadi kewenangan bupati lagi. Kades hanya pada posisi mengusulkan saja," ucap Fatkurochman.

Diakuinya sengaja mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha di PTUN Semarang, teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.SMG-23122024ZMK.

Baca Juga: Korban Penipuan Bisnis Tiket Pesawat untuk Umroh dan Haji Laporkan Direktur PT HMS ke Polda DIY

"Yang menjadi objek gugatan dalam gugatan, yakni atas diterbitkannya surat izin pengisian perangkat desa tahun 2024, nomor 141.4/2661.4 tertanggal 11 September 2024, yang kami nilai cacat hukum. Karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, dan cenderung sewenang-wenang karena tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Menurut Fatkurochman, surat izin pengisian perangkat desa tahun 2024 rentan menimbulkan masalah hukum baru.

Karena, salah satu dasar diterbitkannya surat izin tersebut adalah merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Artinya, Bupati Pati maupun kepala desa harus tunduk terhadap perubahan pada pasal 26 ayat (2) huruf b setelah perubahan kedua, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang 'mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota'," tuturnya.

Baca Juga: Tak perlu khawatir minum air dari galon polikarbonat, dijamin aman karena berstandar SNI, ini penjelasannya

Fatkurochman memastikan, jika perda dan perbup sebagai sumber kewenangan tergugat menerbitkan objek sengketa, hingga saat ini belum dilakukan penyesuaian atau perubahan sejak diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Apabila hal tersebut belum dilakukan oleh Bupati Pati maka akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena seluruh proses pengisian perangkat desa yang mendasarkan pada adanya surat izin dari bupati akan rentan untuk menjadi sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan," katanya.

"Yang mana hal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastian hukum, baik itu terhadap kepala desa maupun kepada perangkat desa yang telah dilantik di Kabupaten Pati," lanjutnya.

Fatkurochman meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Tahukah Anda deretan film Indonesia yang dirilis tahun 2024, simak berikut ini

Serta menyatakan batal SK PJ Bupati Pati yang berisi tentang surat izin pengisian perangkat desa tahun 2024.

Selain itu, juga menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya seluruh tindakan atau surat keputusan turunan akibat diterbitkanya Surat Keputusan PJ Bupati Pati yang berisi tentang surat izin pengisian perangkat desa tahun 2024. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X