Ancam Akan Gugat ke PTUN, Lembaga Joeang Desak Pj Bupati Pati Tunda Pelantikan Perangkat Desa Baru

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 15:15 WIB
Penyelenggaraan tes perangkat desa di Kecamatan Dukuhseti, beberapa waktu lalu.  (Dok Alwi Alaydrus)
Penyelenggaraan tes perangkat desa di Kecamatan Dukuhseti, beberapa waktu lalu. (Dok Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Lembaga Joeang mendesak Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko agar mengingatkan para kepala desa supaya menunda pelantikan perangkat desa 2024.

"Hal ini karena proses pengisian perangkat desa terjadi kesalahan dasar hukum," kata Direktur Joeang, Fatkurochman SH MH, Minggu (17/11/2024).

"Kami sudah mengirim surat ke Pj Bupati Pati. Ada empat peringatan. Tapi kalau tidak ada perhatian, maka lembaga Joeang akan mengajukan gugatan ke PTUN," tambahnya dengan nada serius.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Istri Diamankan Polresta Yogya, Ini Kronologinya

Fatkurochman membeber empat isi suratnya. Yakni, minta penundaan proses segala tahapan pengisian Perangkat Desa Tahun 2024.

Kemudian, meminta jajaran Staf Pemkab Pati untuk mengkaji regulasi dan peraturan yang mengatur tentang Pengisian Perangkat Desa agar sesuai dengan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Tentang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

"Serta meminta Pj Bupati Pati menunda rekomendasi izin pelantikan oleh Kepala Desa yang telah melakukan pengisian Perangkat Desa tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus tes ujian dan diusulkan untuk dilantik menjadi perades sesuai dengan jabatan," kata Fatkurochman.

Namun yang lebih penting, tambahnya Pj Bupati Pati agar membatalkan Surat Nomor 141.4/2661.4 tentang Ijin pengisian perangkat desa Tahun 2024 di Kabupaten Pati, karena Perbup No 35 tahun 2023 bertentangan dengan undang– undangan di atasnya.

Baca Juga: BRI Berikan Kemudahan dan Keuntungan Maksimal Bagi Calon Nasabah dalam Ajang KPR BRI Property Expo 2024

"Sebenarnya kami sudah pernah berkirim surat. Berisi karut marut pengisian perangkat desa 2024. Namun tak kunjung jawaban. Kalau tetap tidak ada jawaban dari Pj bupati, maka kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," tambahnya.

Melalui surat nomer 010/B/DJOEANG/XI /2024, Fatkurochman menyatakan keberatan atas surat dari Pj Bupati Pati nomor 141.4/2661.4 tentang ijin pengisian perangkat desa Tahun 2024.

Karena dianggap menyalahi UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Serta atas Perbup No 35 tahun 2023 tentang perubahan Perbup No 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa yang telah diubah Perda No 11 tahun 2018.

Baca Juga: Erick Thohir Bersedia Mundur dari Ketua Umum PSSI, Begini Respons Manajer Timnas Sumardji

Menurut direktur lembaga Joeang, sesuai peraturan yang menyebutkan bahwa jika ada undang–undang yang baru, maka Peraturan Perundang–Undangan dibawahnya harus diperbarui setelah UU disahkan dan berlaku.

"Hal ini sesuai dengan kKetetapan MPR No III/MPR/2020. Serta UU tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, pasal 7 terkait jenis dan hirarki Peraturan Perundang–Undangan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Pati memberi izin pengisian perangkat desa tahun 2024. Yaitu di 125 desa (17 kecamatan), yang akan mengisi 264 formasi jabatan perangkat desa. Terdiri dari lowongan 42 sekretaris desa, serta 222 formasi kepala seksi dan kadus.

Baca Juga: Jorge Martin Juara MotoGP 2024

Sementara itu, meski proses pengumuman kelolosan calon perades memunculkan banyak protes, namun hal tersebut tidak menghalangi kades untuk melakukan pelantikan peragkat desa baru. Acara pelantikan perangkat desa baru, digelar pada sepekan kemarin. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X