HARIAN MERAPI - Selama ini masih ada anggapan mengonsumsi air dari galon polikarbonat tidak aman.
Anggapan tersebut tidaklah benar, air dari galon polikarbonat aman diknsumsi karena sudah dapat SNI.
Berkenaan hal itu, Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari Bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Pagi ini Harvey Moeis divonis terkait kasus korupsi timah, ini kronologi kasusnya
"Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN Heru Suseno dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dalam sebuah diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/12), Heru menuturkan bahwa standarisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada tiga hal yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi hingga persaingan usaha yang sehat.
Ketiga pegangan itu secara simultan harus ditekan dalam penerapan standarisasi nasional. Dengan tujuan menjaga kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.
Baca Juga: Dieng Tetap Destinasi Menarik di Libur Nataru
Ia melanjutkan perumusan standarisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan hingga pemeliharaan. Standarisasi juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan.
Heru turut menekankan bila proses sertifikasi wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Okky Krisna Rachman juga setuju apabila semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI.
Selain SNI, industri AMDK juga perlu mematuhi aturan mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.
Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran Gigi Universitas Jember Raih Juara 1 Puteri Bahari Indonesia 2024
Menurutnya setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Dia mengatakan, semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji.