semarang

Rapat Kreditor Sritex Masih akan Digelar di Pengadilan Niaga Semarang

Minggu, 19 Januari 2025 | 20:00 WIB
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sritex dinyatakan pailit. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

HARIAN MERAPI - Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Januari 2025.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Minggu (19/1), membenarkan rencana rapat kreditor PT Sritex tersebut.

"Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor," katanya dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Kurator: Keluarga Pemilik Ikut Tagih Utang Rp1,2 Triliun ke PT Sritex

Sementara berkaitan dengan usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih detil.

"Semua masih dalam tahapan," katanya.

Sebelumnya, Kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditor.

Baca Juga: Terancam PHK Massal, Buruh PT Sritex Tetap Berhak Terima UMK 2025

Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. *

 

Tags

Terkini