Saat ini Baznas memiliki 157 unit pengumpul zakat yang bertugas mengumpulkan di perkantoran pemerintah, pensiunan pegawai dan masjid.
"Karanganyar memiliki 3.600 masjid. Ada 57 pegawai pengumpul zakat (PPZ) yang mengambilnya. Termasuk mengambil di infak Rt/Rw," katanya.
Khafindi mengatakan Baznas memiliki perjalanan panjang di Indonesia, sejak bermula berupa lembaga mandiri sampai menjadi lembaga pemerintah. Kemudian gerakannya diatur UU dan Perda.
"Berbagai lika-likunya, baru di tahun 2016 bisa mengikuti. Berkat UU no 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka dibentuklah Baznas di seluruh Indonesia," katanya.
Ia tak menafikan keberhasilan Baznas berkat kiprah para stakeholder eksternal maupun internal.
Para kepala daerah dari periode terdahulu dianggap berperan penting, terutama menerbitkan perda tentang pengelolaan ZIS.
"Terimakasih telah menggerakkan ASN membayar zakat. Selama 24 tahun ini terus didukung pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: Insiden Deltras dan Persibo pengaruhi jadwal Laskar Mataram, Erwan siap hadapi siapapun lawannya
Adapun peogram pentasharufan zakat berupa rehab RTLH dan khitan massal telah dikerjasamakan dengan TNI pada kegiatan TMMD dari tahun ke tahun. *