HARIAN MERAPI - Kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Pelaksanan kegiatan dimaksudkan setelah dilakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.
Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Kamis (9/1/2025).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, seperti kita ketahui bersama, bahwa DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi serta Fungsi Stabilisasi.
Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan.
Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2025 dan untuk mengawali kegiatan Tahun 2025, hari ini akan dilakukan penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kasus vonis Harvey Moeis, KY periksa dugaan pelanggaran etik hakim, begini laporannya
Tujuan utama kegiatan ini adalah agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2025, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Disamping itu penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.
Kepala OPD agar memahami bahwa seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Sukoharjo dan dalam pelaksanaan kegiatan agar berpedoman pada aturan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Baca Juga: Terkait kasus suap Ronald Tannur, dua tersangka diserahkan Kejagung ke JPU, ini mereka
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Perangkat Daerah yang telah menunjukkan prestasi dan mendapat penghargaan pada tahun 2024 lalu, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, pesan saya, prestasi yang telah diraih agar dipertahankan terlebih lagi bisa ditingkatkan," ujarnya.