HARIAN MERAPI - Sejumlah perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah pekerja banyak diketahui kelabakan membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Kondisi tersebut diketahui Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo setelah melihat kondisi perusahaan yang terkesan mendadak harus membayar kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen.
Meski begitu pihak perusahaan tetap menyatakan akan berusaha membayar upah buruh sesuai dengan ketetapan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (8/1/2024) mengatakan, FPB Sukoharjo hingga saat ini diawal Januari 2025 belum melakukan pemantauan pembayaran UMK.
Pemantauan rencananya akan dilakukan setelah bulan Januari atau sekitar Februari dan Maret mendatang.
Baca Juga: Tindklanjuti aduan warga, Komisi C DPRD DIY kunjungi JJLS Kelok 23
FPB Sukoharjo belum melakukan pemantauan setelah melihat kondisi perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak.
Sebab pihak perusahaan dinilai kelabakan harus mengeluarkan uang sangat besar untuk membayar UMK tahun 2025 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488.
Upah tahun 2025 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024 lalu. Sukarno mengatakan, pihak perusahan kelabakan karena waktu yang dimiliki sangat singkat hanya satu bulan.
"Upah mendadak naik membuat perusahaan kelabakan karena harus menyiapkan uang sangat besar untuk membayar UMK 2025," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, proses pembahasan UMK 2025 digelar pada sekitar pertengahan Desember 2024 lalu. Selanjutnya berselang tidak lama dilakukan penetapan dan sosialisasi. Hasil penetapan tersebut kemudian dilaksanakan pada Januari 2025.
"Jaraknya hanya setengah hingga satu bulan saja dan membuat pihak perusahaan khususnya industri padat karya dengan jumlah buruh sangat banyak belum siap," lanjutnya.
Sukarno menegaskan, meski perusahan kelabakan namun tetap memiliki komitmen membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK 2025. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada perusahan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2025.
"Perusahan tetap punya komitmen membayar upah buruh sesuai UMK 2025. Buruh masih memberi kesempatan karena memang perusahan butuh persiapan dana besar," lanjutnya.
FPB Sukoharjo nantinya terkait UMK 2025 selain melakukan pemantauan juga membuka posko pengaduan dibuka di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Posko pengaduan sengaja dibuka sebagai tempat menampung aspirasi dan keluhan buruh yang menjadi korban pelanggaran pembayaran UMK 2025.