solo

Terlilit masalah pailit, buruh PT Sritex engadu ke DPRD Sukoharjo, berharap tidak ada PHK

Senin, 6 Januari 2025 | 19:25 WIB
Buruh dan manajemen PT Sritex mengadu permasalahan pailit perusahaan ke Komisi IV DPRD Sukoharjo, Senin (6/1). ( Foto: Wahyu Imam Ibadi)

Slamet menegaskan, permasalahan di PT Sritex juga sudah dibantu pemerintah pusat. Namun demikian upaya penyelesaian yang diharapkan buruh belum tercapai.

"Bahkan bapak Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan tidak boleh ada PHK di PT Sritex. Tapi bagaimanpun buruh tetap masih khawatir," lanjutnya.

Buruh PT Sritex dihadapan komisi IV DPRD Sukoharjo menyatakan sudah terus berkomunikasi dengan manajemen perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan permasalahan.

"Manajemen PT Sritex sudah mengajukan peninjauan kembali (PK). Mudah-mudahan langkah hukum ini bisa berhasil," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Hal Penting Bagi Calon Mitra di Program Makan Bergizi Gratis yang Dimulai Hari Ini, dari Syarat hingga Proses Seleksi dari BGN

Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo Teguh mengatakan, pangkal permasalahan yang dihadapi PT Sritex ini yakni terkait hukum karena ada gugat menggugat sampai akhirnya Pengadilan Negeri Niaga Semarang menetapkan status pailit. Karena keputusan ini kemudian berdampak besar dibelakang dengan gangguan sektor usaha perusahaan dan ketenagakerjaan.

"Pemkab Sukoharjo dalam hal ini sebatas memantau karena ini memang persoalan yang dihadapi perusahaan. Sejauh ini yang kami lihat PT Sritex sudah mengambil langkah hukum mengajukan PK," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, terkait masalah di PT Sritex ini pihaknya lebih fokus pada permasalahan ketenagakerjaan. Sebab ada puluhan ribu buruh bekerja di Sritex Grup.

"Pemerintah pusat sudah turun bahkan melibatkan tiga kementerian terkait menangani masalah PT Sritex. Kewenangan kami di daerah hanya terkait ketenagakerjaan saja," ujarnya.

Baca Juga: Salatiga Belum Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Alasannya Menunggu Juknis dan Juklak

Sumarno menegaskan, Disperinaker Sukoharjo terkait masalah di PT Sritex hanya fokus pada upaya menyelamatkan tenaga kerja khususnya mengenai hak yang harus diterima. Koordinasi bahkan sudah dilakukan dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketika ada putusan pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Semarang maka kami cek BPJS ada 9.600 sekian orang diakomodir PT Sritex. Artinya apabila terjadi PHK nantinya buruh akan mendapatkan hak seperti hak pesangon, penghargaan masa kerja dan lainnya," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, apabila nanti ada PHK di PT Sritex maka Disperinaker Sukoharjo sudah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan atau pelaku industri di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Hasilnya satu industri saat ini masih membutuhkan ribuan tenaga kerja baru.

Baca Juga: Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi Hari Ini, Kurang dari 100 Hari Menjabat

"Katakanlah nanti kalau terpaksa ada PHK di PT Sritex maka kami sudah komunikasi dengan pelaku industri lain dan ada cukup banyak industri masih membuka lowongan kerja. Sebagai gambaran satu industri besar membutuhkan bisa ribuan orang pekerja baru," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini