solo

Biaya Hidup Naik, Buruh Sukoharjo Dihadapkan Beban Hidup Berat di Tahun 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 16:55 WIB
Ilustrasi. Buruh di Sukoharjo haris menghadapi beban hidup di tahun 2025 meski UMK naik. (Pixabay)

HARIAN MERAPI - Buruh di Sukoharjo masih dihadapkan dengan kondisi beban hidup berat di tahun 2025 mendatang.

Sebab di satu sisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 atau naik 6,5 persen dibanding tahun 2024.

Tapi di sisi lain pemerintah juga menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen dan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti listrik, bahan pangan dan pendidikan.

Baca Juga: Mantan Presiden AS Jimmy Carter meninggal dalam usia 100 tahun, ini biodatanya

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (30/12/2024) mengatakan, buruh pada kondisi sekarang di akhir tahun 2024 dihadapkan dengan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Upah yang akan diterima buruh tahun depan sebesar Rp 2.359.488.

Buruh melihat meski upah sudah dipastikan naik tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen namun masih belum sesuai harapan.

Sebab sejak awal buruh berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) upah naik di atas 8-10 persen.

Artinya upah yang akan diterima tahun 2025 meski naik tapi belum sesuai harapan buruh. Harapan buruh upah naik lebih tinggi mengingat tahun 2025 mendatang dihadapkan masalah beban hidup semakin berat.

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Berhasil Dampingi 1.000 UMKM Naik Kelas

"Tahun 2025 masih ada kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan beban hidup seperti listrik, pendidikan, bahan pangan hingga rumah. Belum lagi masih ada program Tapera yang harus ditanggung buruh dan memang khusus Tapera pelaksananya paling lambat masih di tahun 2027," ujarnya.

Sukarno menambahkan, buruh di tahun 2025 juga dihadapkan belum jelasnya status kerja. Hal ini sangat dipengaruhi dengan kondisi ekonomi perusahaan.

"Kami ambil contoh seperti di PT Sritex siapa sangka di perusahan besar itu ada masalah ekonomi di sana dan berdampak pada nasib puluhan ribu buruh karyawan. Bahkan di sana sudah ada sekitar 2.500-3.000 buruh dirumahkan. Kami khawatirkan ada buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex atau perusahaan lain karena dampak beban berat ekonomi," lanjutnya.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel, 179 Orang dari 181 Penumpang Dikonfirmasi Meninggal

FPB Sukoharjo nantinya akan terus menjalin komunikasi dengan pihak serikat pekerja di perusahaan. Hal ini berkaitan dengan perkembangan informasi kondisi buruh atau karyawan di perusahaan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini