Jaga iklim investasi, Pemkab Sukoharjo berharap UMK 2025 bisa diterima buruh dan pengusaha

photo author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 11:30 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)



HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. Hal ini sebagai upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Angka usulan UMK tahun 2025 sudah selesai dibahas dan tinggal pengajuan ke bupati dan persetujuan gubernur.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (11/12) mengatakan, belum menerima usulan pengajuan UMK tahun 2025. Sebab pembahasan masih dilakukan oleh dewan pengupahan.

"Belum terima, masih dibahas. Nanti tunggu dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Rapat Senat Terbuka UMBY Kukuhkan Prof Wisnu Adi Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pangan

Bupati berharap dalam pembahasan UMK tahun 2025 dapat berjalan lancar. Hasilnya nanti bisa diterima oleh buruh dan pengusaha.

"Harapannya buruh dan pengusaha bisa menerima hasil penetapan UMK tahun 2025. Mudah-mudahan pembahasan lancar," lanjutnya.

Etik Suryani menekankan tentang pentingnya buruh dan pengusaha bisa menerima penetapan UMK tahun 2025 nanti. Hal ini sebagai upaya menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Tahun 2025 terus jaga Iklim investasi dan kenaikan perekonomian daerah," lanjutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, pada pembahasan UMK tahun 2025 ini mengalami banyak perbedaan menonjol dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena faktor kebijakan pemerintah pusat terkait dasar penentuan upah minimum.

Perbedaan lainnya dilihat dari waktu pelaksanaan pembahasan apabila sebelumnya sudah selesai pada bulan November dan Desember ada penetapan gubernur. Selanjutnya dilakukan sosialisasi ke buruh dan pengusaha. Namun yang terjadi sekarang waktu sangat mepet dilaksanakan awal Desember dan diharapkan segera ditetapkan gubernur untuk selanjutnya disosialisasikan ke buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Gandeng Indro Warkop dan Komika 'Agak Laen', BCA Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

"Dasarnya mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum naik 6,5 persen," ujarnya.

Widodo menjelaskan, dasar tersebut juga diterapkan disemua daerah di Indonesia sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Sukoharjo mendasari aturan tersebut dan sudah melakukan pembahasan dan sosialisasi kepada serikat buruh dan pengusaha.

"Tentunya ini sangat hati-hati baik dalam pembahasan dan penerapan UMK tahun 2025. Sebab disatu sisi tetap ingin memenuhi hak buruh mendapat upah layak dan kebijakan pusat pemerintah menaikan 6,5 persen. Disisi lain harapannya jangan sampai pengusaha keberatan dan terjadi gejolak usaha hingga berdampak pada kesulitan ekonomi. Hal ini bisa berdampak terjadinya pengurangan pekerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo melihat kondisi usaha saat ini sudah mulai bangkit pasca pandemi virus Corona tahun 2020-2021 lalu. Sektor usaha kembali berproduksi normal dengan menambah produksi dan jumlah pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X