HARIAN MERAPI - Buruh Sukoharjo masih menunggu regulasi yang akan digunakan dalam penetapan khususnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan umumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Regulasi sebelumnya yang digunakan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut sebelumnya ditolak buruh karena dinilai merugikan. Buruh meminta penerapan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karena dianggap riil dengan kebutuhan hidup buruh.
Baca Juga: Demo Warga Natah di DPRD Gunungkidul Tuntut Audit Dana Desa dan Perbaikan Birokrasi
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (22/11/2024) mengatakan, buruh sejak beberapa tahun terakhir selalu dirugikan dengan penerapan regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam PP 51 atau PP 36.
Sebab angka upah yang ditetapkan sangat rendah dan tidak sesuai harapan buruh. Terlebih lagi upah yang diterima rendah tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Buruh Sukoharjo saat ini masih menunggu ketetapan regulasi yang digunakan pemerintah baik dalam penetapan UMP maupun UMK tahun 2025. Regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar penetapan upah tahun depan.
Regulasi juga digunakan sebagai pengajuan usulan dan penetapan angka sebelum diputuskan. Buruh Sukoharjo sendiri sejak awal sudah menolak PP 51 dan PP 36 karena merugikan.
Baca Juga: ICC keluarkan surat pernyataan penangkapan Netanyahu, begini sikap Kongres AS
"Sampai sekarang belum jelas regulasinya apa yang akan digunakan baik penentuan UMP dan UMK Sukoharjo tahun 2025. Buruh tetap meminta menggunakan KHL," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, penggunaan KHL dipilih buruh karena sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Sebab sudah dilakukan survei lapangan mengenai harga kebutuhan pokok. Selanjutnya digunakan dasar sebagai penentuan upah buruh.
"Harusnya sesuai KHL. Apabila mengacu regulasi itu maka sesuai informasi di media seharusnya upah buruh naik sekitar 5-8 persen," lanjutnya.
Baca Juga: BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun untuk Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
FPB Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan survei KHL pada bulan September 2024 di dua pasar tradisional yakni Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dan Pasar Kartasura. Hasilnya diketahui upah yang seharusnya diterima buruh tahun 2025 mendatang sekitar Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan UMK tahun 2024 sendiri sekarang sebesar Rp 2.215.482.