solo

Kawal Pidato Presiden, Serikat Pekerja Karanganyar Inginkan Kenaikan Upah Tak Diingkari

Rabu, 4 Desember 2024 | 16:25 WIB
Para buruh mendatangi kantor Bupati Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Karanganyar diminta konsisten menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 6,5 persen pada tahun 2025. Ihwal kenaikan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 29 November 2024 lalu.

"Kami meminta kenaikan 6,5 persen sebagai angka minimum, kalau bisa lebih tentu sangat baik. Meski angka ini masih jauh dari upah layak, setidaknya jangan mengingkari pidato yang sudah ditegaskan Presiden itu," ujar Ketua Forum Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Danang Sugiatno kepada wartawan usai audiensi dengan Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi dan jajarannya, Rabu (4/12/2024).

Danang menilai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan upah membawa angin segar bagi kalangan buruh. Ia juga mengkritik kenaikan upah dalam tahun-tahun sebelumnya yang dinilai sangat kecil, seperti hanya Rp 10.000 atau sekitar 0,09 persen.

Baca Juga: Alasan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Bukan Dipaksa Belajar

"Kenaikan Rp 10.000 itu sangat menyakitkan bagi kaum buruh. Dulu kita pernah merasakan kenaikan 15 persen atau 8 persen," katanya.

"Saat ini, meski 6,5 persen masih jauh dibandingkan inflasi atau kenaikan PPN sebesar 12 persen, namun itu sudah langkah yang baik. Harapannya, angka itu bisa jadi minimum dan syukur-syukur lebih," tambahnya.

Serikat pekerja berharap pemkab bersama dewan pengupahan menjalankan keputusan presiden terkait persentase kenaikan UMK tahun 2025 mendatang.

"Saya sampaikan, kondisi teman-teman karyawan yang ada di Karanganyar sampai saat ini masih minim pak. Tidak hanya mereka yang saat ini dirumahkan, bahkan yang saat ini masih bekerja mendapatkan upah belum layak," ujar Danang.

Baca Juga: Ini Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM Ponorogo yang Diberdayakan BRI

Sementara itu, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengungkapkan, pada prinsipnya pemerintah ingin kesejahteraan karyawan di Karanganyar semakin baik. Kemudian kesenjangan terhadap yang kaya dan yang miskin menipis.

"Kami sudah cek melalui kepala dinas untuk berhubungan dengan kementerian, tapi sampai sekarang memang regulasi terbaru untuk UMK," kata Timotius.

Kadisdagnakerperin Martadi menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai desakan tersebut.

Baca Juga: 4 Potret Pemain Timnas Putri yang Sukses Bawa Indonesia ke Final AFF Women’s 2024, dari Claudia hingga Zahra

Pasalnya, Pemkab Karanganyar masih menunggu regulasi sebagai payung hukum dari pidato Presiden terkait kenaikan UMK.

Halaman:

Tags

Terkini