jawa-tengah

Hasil Pilkada Pati 2024 Sulit Digugat di MK, Ini Alasannya

Sabtu, 30 November 2024 | 06:35 WIB
Pasangan Sudewo/Risma Chandra, untuk sementara meraih dukungan suara terbanyak Pilkada Pati. ( Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 sYarat pengajuan sengketa hasil pilkada untuk Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta pengajuan pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5%. Sehingga hasil pilkada Pati akan sulit digugat di Mahkamah Konsitusi.

Hal tersebut diungkapkan dua penggiat demokrasi Pati, yakni Alan Arsalan SH MH (ahli hukum) dan drs Pramudya (aktivis), dalam diskusi membedah hasil pilkada, Jumat (29/11/2024).

Perolehan suara sementara pada pemilihan bupati/wakil bupati Pati, Rabu (27/11/2024) lalu, tercatat paslon 01 (Sudewo/Chandra) meraup dukungan suara 40.6316 (54,20%). Kemudian paslon 02 (Wahyu/Suharyono) mendapat 30.1815 (40,63%), dan paslon 03 Budi/Novi meraih 24.588 suara (3,23%).

Baca Juga: Waktunya sudah mepet, Komnas Haji dorong DPR segera tetapkan biaya haji 2025

Sehingga, jika tidak ada perubahan, maka dipastikan paslon Sudewo/Risma Chandra yang akan memimpin Kabupaten Pati periode 2024-2029.

Alan Arsalan menyatakan, selisihn perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5% sebagai syarat formil gugatan. "Jadi, dua pesaing paslon 01 tertutup celah untuk mengajukan gugatan di MK," tuturnya.

"Kalau jumlah suara lebih dari itu maka permohonan akan ditolak. Karena tidak memenuhi syarat formil" ucap Alan Arsalan

Sementara itu, koordinator presidium LSM Dewan Kota, Pramudya berpendapat kompetitor paslon 01 akan sulit mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga: KPU berikan santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dan terluka pada Pilkada Serentak 2024

"Pengalaman selama ini menunjukkan, kalau MK dalam uji materi sangat berpihak pada hasil Pemilukada" ujarnya.

"Kalau kita lihat prosentase selisih suara antara 01 dengan 02 sangat jauh bahkan lebih dari 10 %,. Sedangkan pertimbangan pada saat proses Pemilukada seperti dugaan ada kecurangan, netralitas dan atau pelanggaran lainnya di masa sebelum pemungutan suara, itu tidak menjadi pertimbangan dalam putusan MK yang memutuskan permohonan sengketa Pemilukada," kata Pramudya.

"Sehingga, kalau ada gugatan pilkada Pati, kami memprediksi gugatan akan ditolak MK," kata mantan ketua KPUD, Pramudya.

Baca Juga: Urgensi Kebijakan Energi Berkelanjutan di Tengah Ketergantungan pada Impor BBM

Sebagaimana diketahui, Pilkada Pati 2024 diikuti tiga paslon. Yakni pasangan Sudewo/Risma Chandra diusung Partai Gerindra, Golkar, PKB dan Nasdem.

Pasangan Wahyu Indiyanto/Suharyono, dimajukan PDIP, PD dan PKS. Serta pasangan Budiyono/Novi Eko Yulianto diusung PPP dan PAN. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB