Sidak dilakukan sebelumnya menyasar agen dan pangkalan. Sasaran tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram sudah sesuai dengan kuota. Selain itu juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mengikuti pendataan dengan mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen dan pangkalan agar bisa mendapat gas bersubsidi.
Setelah sasaran agen dan pangkalan dirasa cukup maka sidak diperluas dengan menyasar pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kilogram dari agen dan pangkalan tepat sasaran diterima masyarakat sesuai aturan berlaku.
Dalam sidak tersebut sekaligus bentuk pencegahan pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram di lapangan. Berdasarkan surat edaran Dirjen Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 usaha yang dilelang membeli elpiji 3 kilogram yakni restoran, hotel, peternakan dan pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik dan binatu atau laundry.
Baca Juga: Polisi bongkar sindikat yang tampung rekening judi online internasional, ini tersangkanya
Aturan tersebut wajib ditaati dalam distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram. Diskopumdag Sukoharjo kemudian melakukan sidak dengan sasaran pelaku usaha seperti laundry dan restoran.
Dalam sidak tersebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai larangan penggunaan elpiji 3 kilogram dan wajib beralih ke gas subsidi. Hal ini ditekankan karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
"Sidak distribusi dan penggunaan elpiji 3 kilogram semakin kami gencarkan. Tidak hanya melibatkan Hiswana Migas saja, tapi juga langsung bersama PT Pertamina," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Tenaga P3K di Salatiga, TPP Terendah Rp 1,5 Juta Per Bulan, Bikin Cemburu PNS?
Iwan menegaskan, sesuai Perpres 104/2007 dan 38/2019 bahwa elpiji 3 kilogram dalam untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran atau petani kecil, nelayan sasaran atau nelayan kecil. *