jawa-tengah

Soal Pengisian Perangkat Desa 2024 Semakin Seru, Aliansi Mahasiswa Desak DPRD Pati Bentuk Pansus, Ini Kata Ketua Dewan

Senin, 4 November 2024 | 16:50 WIB
Kantor DPRD Pati. (Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Sengkarut prores penjaringan perangkat desa 2024, terus memantik perhatian banyak kalangan. Sejumlah mahasiwa mendesak DPRD Pati membuat Panitia Khusus. Sementara itu, LBH Joeang mengirim surat ke Penjabat Bupati Pati agar membatalkan izin pengisian perades.

Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pengisian perangkat desa, diungkapkan Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin SE usai menggelar audiensi dengan mahasiswa dan Camat, Senin (4/11/2024).

Politikus PDIP tersebut menegaskan, akan mengkaji perlu tidaknya membentuk Pansus guna mengusut dugaan kecurangan pada proses rekrutmen pengisian perangkat desa.

Baca Juga: RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Jadi Dirut Gantikan Nicke Widyawati

Politisi asal Kayen ini, mengatakan, tidak bisa membatalkan proses pengisian perangkat desa 2024, karena tahapan sudah dilalui.

Namun kalau ditemukan bukti adanya kecurangan, maka Ali Badrudin meminta Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) untuk bertanggungjawab.

"Karena tidak semua kecamatan ada kesalahan. DPRD memiliki fungsi pengawasan. Nanti Komisi A biar meminta rekomendasi PJ Bupati. Dan selanjutnya membentuk pansus,” tandasnya.

Juru bicara aliansi mahasiwa Pati yang mendatangi DPRD, Arifin meminta agar pengumuman perangkat desa terpilih, supaya dibatalkan. Dia mendesak wakil rakyat (legislatif), agar membentuk pansus perades.

Baca Juga: LBH GP Ansor DIY desak polisi usut tuntas seluruh pelaku penusukan santri Krapyak, ini hasil investigasinya

Sementara itu, Direktur Joeang, Fatkurohman SH MH meminta penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko agar membatalkan surat nomor 141.4/2661.4 tentang izin pengisian perangkat desa Tahun 2024.

Melalui suratnya nomer 009/B /DJOEANG/XI/2024, Fatkurochman menyatakan keberatan atas izin pengisian perangat desa 2024.

Hal tersebut didasarkan UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UUD No.3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pasar Kolombo Ditangkap Satreskrim Polresta Sleman

Kemudian, izin pengisian Perangkat Desa Tahun 2024 didasarkan atas Perbup No.35 tahun 2023 tentang perubahan Perbup No 55 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa yang telah diubah Perda No.11 tahun 2018.

"Sesuai Peraturan Perundang –Undangan yang menyebutkan bahwa jika ada UU yang baru maka Peraturan Perundang–Undangan dibawahnya harus diperbarui setelah UU disahkan dan berlaku," ucap Fatkurochman.

"Maka kami keberatan dan meminta Pj Bupati Pati untuk membatalkan surat nomor 141.4/2661.4 tentang Izin Pengisian Perangkat Desa Tahun 2024" ucap Fatkurochman.

Baca Juga: Israel larang UNRWA gelar kegiatan belajar untuk anak pengungsi Palestina, begini reaksi Sekjen UNRWA

Secara terpisah, Presidium LSM Dewan Kota, Drs Pramudya mengungkapkan jika pelaksanaan tes tertulis calon perangkat desa, ternyata berlangsung di banyak tempat.

"Ada yang di UTC Semarang, juga di IKIP Veteran Semarang. Juga ada yang digelar di kantor desa. Seperti Desa Guyangan dan Sumbersari Kecamatan Winong. Serta ada juga di kantor kecamatan. Seperti di Dukuhseti," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan banyak peserta tes tertulis penjaringan perangkat desa yang belum mengetahui hasil kelulusan. Sebelumnya, mereka mendapat informasi, jika pengumuman hasil tes adalah Senin ini.

Baca Juga: Optimisme BRI Pada Kebijakan Ekonomi di Era Pemerintahan Baru

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Pati mengeluarkan izin pengisian perangkat desa tahun 2024. Yaitu di 125 desa (17 kecamatan), yang akan mengisi 264 formasi jabatan perangkat desa. Terdiri dari lowongan 42 sekretaris desa, serta 222 formasi kepala seksi dan kadus. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB