solo

Sortir dan lipat surat surat Pilkada 2024 dibayar Rp125 per lembar, diminati 150 tenaga harian lepas di Kabupaten Karanganyar

Sabtu, 2 November 2024 | 19:30 WIB
Sortir dan lipat surat suara Pilkada serentak 2024 di Karanganyar (Foto: Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 150 orang tenaga harian lepas atau THL dilibatkan dalam sortir dan lipat surat suara untuk Pilkada 2024, baik untuk Pilkada Kabupaten Karanganyar maupun Pilgub Jawa Tengah.

Tahapan KPU Karanganyar ini dilaksanakan Jumat (1/11/2024) hingga Kamis (7/11/2024). Mereka kebanyakan tenaga yang sama saat sorlip surat suara pada Pemilu lalu.

Sorlip dilakukan di dua gudang penyimpanan logistik, yakni di kawasan Ngijo dan Papahan, Kecamatan Tasikmadu.

Baca Juga: Gelar PPD Tahun 2024, Pjs Bupati Sleman Harap UMKM dan Stakeholder Bersinergi Kembangkan Potensi Sleman

Gudang Ngijo digunakan untuk sorlip surat suara Pilgub Jateng, sedangkan Gudang Papahan untuk sorlip surat suara Pilkada Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, sorlip diestimasi selesai dalam waktu tujuh hari.

"Tapi jika bisa selesai lebih cepat, tentu lebih baik. Setelah sorlip selesai, dilanjutkan setting dan packing logistik," katanya, Jumat (1/11)

Tenaga lepas yang dilibatkan dalam sorlip, mendapat upah Rp 125 per lembar surat suara.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 3 November 2024, Anda merintis jalan Anda sendiri

"Total surat suara yang disorlip 1.459.812 lembar. Masing-masing 729.906 lembar untuk pilgub dan pilkada. Jumlahnya mengacu pada angkat daftar pemilih tetap (DPT) 711.480 orang, plus cadangan 2,5 persen," jelasnya.

Sorlip dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan jeda istirahat satu jam. Ada sederet tata tertib yang harus dipatuhi tenaga sorlip, jika tidak mau terlibat masalah hukum.

"Setiap tenaga yang terlibat dilarang membawa barang yang tak diperlukan. Hanya boleh membawa alat bantu lipat dan alas duduk, saat masuk ke ruangan. Ponsel, makanan, minuman atau barang lain, harus ditinggal di luar ruangan," jelasnya.

Baca Juga: Tempat pembuangan sampah di Kabupaten Sukoharjo wajib sediakan APAR karena rawan kebakaran

Mereka juga wajib memakai ID-card. Kemudian tidak boleh merusak surat suara dengan memberi tanda, mencoblos, atau hal lain yang merusak. Jika ketahuan, maka yang bersangkutan bisa dipidana. (Lim) *

Halaman:

Tags

Terkini