Salah satu kuasa hukum pemohon, Nuzullaila Romadanti SH MH saat memberikan keterangan tentang praperadilan Kasaltlantas Polres Bantul kepada wartawan. (Dok Pribadi)
"Karena sprin belum ditandatangani Kapolda maka kami belum bisa sidang sehingga kamu meminta penundaan," terangnya. *