Sementara Ketua Satgas Komunitas UMKM DIY, Waljito SH memastikan, akan mengawal kasus ini sampai selesai dan akan mempertahanan aset sampai kapanpun.
"Kalau toh nanti sampai putusan ada upaya-upaya paksa untuk merampas aset maka kita akan lawan," jelas Waljito.
Selain itu ribuan komunitas UMKM dengan 300 anggota aktif akan terus mengawal persidangan.
Pihaknya akan menuntut keadilan bagaimana UMKM anggotanya harus mendapatkan hak hukum dan dilindungi dari hukum atas ketidakadilan yang didapatkan.
"Dari awal kita sampaikan kepada anggota, urusan hutang harus dibayar. Nanum dalam kondisi semacam ini harus ada kebijakan-kebijakan yang memihak terhadap UMKM," tegas Waljito.
Dalam sidang di PN Bantul, Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya Ashadi Eko Prihwijiyanto SH LLM, Julian Dwi Prasetia SH MH dan Totok Sugiyanto SH menggugat BPR Sejahtera Artha Sembada dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Selain itu penggugat juga menggugat Suryani sebagai pembeli lelang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo.
Setelah para pihak lengkap, majelis hakim menujuk salah satu hakim PN Bantul menjadi mediator untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, penggugat memiliki usaha pangkalan LPG Pertamina dengan mendapatkan alokasi LPG 3 kg sebanyak 900 tabung per bulan.
Untuk menunjang usahanya penggugat mengajukan kredit kepada tergugat I sebesar Rp 350 juga dengan angsuran sekitar Rp 6,7 juta sejak 15 Agustus 2022.
Dalam perjanjian kredit diberikan agunan berupa SHM milik orang tuanya senilai Rp 699 juta.
Baca Juga: Peringatan Bulan Bahasa MAN 1 Sleman ada lomba literasi, berikut jenis dan data juara lombanya
Namun dalam perjalanan, usaha penggugat turun drastis sehingga tidak bisa membayar angsuran. Akibatnya aset dilelang KPKNL dan dibeli Suryani.