HARIAN MERAPI - Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari disebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta.
Kerugian negara tersebut diketahui setelah didapatkan beberapa bukti yang mengarah pada dugaan tindak korupsi atau gratifikasi yang diduga melibatkan oknum perangkat kalurahan pada kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa.
"Jumlah tersebut tidak terhitung dengan keuntungan yang didapatkan oknum perangkat kalurahan yang terlibat," kata Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra SH terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa.
Berdasarkan bukti yang ditemukan salah satunya ditemukan adanya transaksi jual beli material tambang yang diketahui dalam rekening pribadi oknum perangkat kalurahan.
Hal ini bertentangan dengan aturan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (DIY) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan rupanya jauh dari peruntukkannya.
Bahkan ada indikasi kuat terjadi jual beli material tambang yang berasal dari lahan Tanah Kas Desa tersebut.
Tentang estimasi kerugian negara itu juga diperoleh dari perhitungan luasan lahan Tanah Kas Desa tidak berizin seluas 24 ribu meter kubik.
Baca Juga: Lonjakan Pelamar CASN Sempat Bikin Layanan E-Meterai Error
Luas lahan tersebut baik yang diuruk maupun yang dijadikan akses jalan alat berat selama kegiatan tambang beroperasi.
"Material tambang tersebut dijual kepada perusahaan jasa konstruksi sebagai material untuk uruk jalan tol Yogya-Solo," imbuhnya.
Selama operasi pertambangan di lahan Tanah Kas Desa, perangkat kalurahan dalam hal ini Lurah setempat berdalih telah mengantongi izin dari Pemprov DIY.
Baca Juga: Algojo Cambuk Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat
Padahal, Pemprov DIY telah menghentikan operasi pertambangan kepada pihak kalurahan. Untuk perusahaannya memang memiliki SIPB terkait operasinya, tapi tidak di lahan Tanah Kas Desa.