Algojo Cambuk Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 07:30 WIB
Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore.  (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir) dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, kabupaten setempat.

“Kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (5/9), sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun kesembilan terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut di antaranya Burhan Syah (42 tahun) tercatat sebagai warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polri Dalami Dugaan TPPU

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun) serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga: Viral! Sekelompok pemuda diduga WNI acung-acungkan clurit di Jepang, Menlu : Bukan geng

Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan, kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Baca Juga: Ditinggal nikah, pria di Pati nekat tusuk mantan kekasihnya

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa "untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kata Mawardi.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X