HARIAN MERAPI - Pasangan suami istri (pasutri) di Aceh memaksa anaknya mengemis untuk membeli narkoba.
Modus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Banda Aceh, kemudian menangkap pasutri asal Aceh Besar tersebut.
Pasutri itu dituduh mengeksploitasi anaknya sendiri dengan cara mengemis, kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Baca Juga: Spektakuler, Bersua Hadirkan Ngatmombilung, Guyon Waton hingga Yura Yunita
"Bahwa kedua orang tua ini mempekerjakan anaknya mencari uang untuk kehidupan mereka," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Kamis.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni suami berinisial MN (38) dan istri A (42) tahun, berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
Satya menyampaikan, kedua tersangka tersebut mengeksploitasi anak mereka dengan cara memaksa mengemis di warung kopi (warkop) hingga persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.
"Kedua anak yang menjadi korban eksploitasi tersebut satu berusia empat tahun dan satu lagi dua tahun. Kedua korban selama ini dipaksa mengemis," ujarnya.
Baca Juga: Potensi Panen Raya Padi di DIY Mencapai 303.542 Ton, Berlangsung Bulan April-Mei 2024
Mirisnya, kata Satya, hasil mengemis anaknya tersebut digunakan kedua orang tua yang menikah secara siri itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Hasil mengemis itu dipakai untuk menggunakan narkoba, dan kami juga masih menelusuri dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp32 ribu, alat hisap sabu dan kotak yang bertuliskan mohon bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.
Dirinya menegaskan bahwa kegiatan tersangka tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan anak. Semestinya orang tua membiayai kehidupan anak.
Baca Juga: Samsung Galaxy XCover 7 dan Tab Active5, enterprise edition serbaguna untuk dukung kinerja