MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Ekspoitasi Orang untuk Mengemis, Termasuk Memberi Pengemis Juga Diharamkan

photo author
- Minggu, 31 Oktober 2021 | 15:20 WIB
MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa perihal keharaman mengeksploitasi orang untuk mengemis. (Foto: ANTARA/Humas MUI Sulsel)
MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa perihal keharaman mengeksploitasi orang untuk mengemis. (Foto: ANTARA/Humas MUI Sulsel)


MAKASSAR,harianmerapi.com-Maraknya pengemis di jalanan membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Begitu pula yang memberikan uang juga diharamkan.

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, Minggu (31/10/2021).

Ia mengatakan bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.
Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai harus mengemis.

Baca Juga: Polda Sulsel Minta untuk Tunjukkan Bukti-bukti Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Ini Kata LBH Makassar

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polisi Sebut Viral Kasus Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur Hoaks, Persilakan LBH Makassar Sodorkan Bukti Baru

Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X